call centre

0341 7744085

lufias

Sabtu, 21 September 2013

HUKUMAN RAJAM DAN HUKUMAN MATI SERTA RELEVANSINYA PADA SAAT INI


Berbicara mengenai hukuman rajam dan hukuman mati, serta relevansinya pada zaman saat ini, maka bisa dibilang sangatlah menarik untuk diperbincangkan.Karena apabila dilihat dari fenomena yang terjadi di muka bumi ini, khususnya di negara Indonesia banyak terjadi pertentangan antara yang pro dan yang kontra apabila kedua hukuman itu direalisasikan.Sejenak marilah kita lihat kembali pada literatur-literatur yang ada mengapa dahulu kala kedua hukuman itu ada, artinya mengapa Allah SWT.menetapkan kedua hukuman itu sebagai salah satu syari’at yang termaktub didalam kitab suci-Nya yaitu Al-Quran.
            Pertama, mengenai ayat Al-Qurantentang hukuman rajam kita bisa melihat QS. An-Nur (24): 2 yang artinya “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman”.Dalam ayat ini Allah menjelaskan kepada kita semua selaku umat-Nya agar apabila seseorang baik itu laki-laki maupun perempuan melakukan hubungan seksual diluar nikah, artinya berzina, maka Allah SWT.dengan tegas memerintahkan kita semua untuk memberi hukuman terhadap orang itu dengan didera apabila merujuk kembali kepada firman Allah yang disebutkan diatas.
Dalam masalah hukuman rajam ini, penulis mengambil kutipan dari salah satu skripsi mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengenai pendapat Imam az-Zamakhsyari bahwasanya :
1.      Hukuman bagi pelaku zina ghairu muhson ialah rajam berdasarkan surat an-Nur (24): 2, dan hukuman bagi pelaku zina muhsan ialah rajam berdasarkan hadits Nabi sebagai penjelas dari keumuman ayat 2 surat an-Nur.
2.      Pendapat yang kuat akan eksistensi hukuman rajam dalam hukum pidana islam adalah adanya hadits mengenai hukum rajam yang dilakukan oleh Nabi, Abu Bakar, Umar, Ali, Abu Said al-Khudri, dan Abu Hurairah. Hal ini dibuktikan pula bahwasanya Abu Hurairah masuk islam pada tahun ke 7 H, sedangkan surat an-Nur (24): 2 turun pada tahun ke 5 H atau 6 H. Menurut Abu Zahrah bahwasanya ketentuan yang umum (pada ayat tersebut) tidak menasakh ketentuan yang khusus (pada hadits tentang rajam), dengan demikian walaupun diketahui bahwasanya hadits mengenai rajam turun sebelum surat an-Nur namun yang terjadi bukanlah nasakh melainkan keumuman Al-Quran tersebut telah ditakhsis oleh hadits.
            Jadi, apabila kita merujuk kepada kutipan diatas tadi, sudah jelas bahwasanya hukuman bagi seorang pezina, baik zina ghairu muhsan ataupun zina muhson yaitu rajam. Berbeda dengan pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa apabila yang terjadi yaitu zina ghairu muhson, maka hukuman bagi yang melakukannya itu adalah dinikahkan kemudian diberi hukuman yang lain sebagai kifarat atas perbutannya itu. Sedangkan untuk zina muhsan, mereka para jumhur ulama berpendapat hukumannya sama yaitu rajam.
            Kedua, yaitu mengenai hukuman mati. Apabila kita merujuk kepada Al-Quran disana kita akan menemukan ayat tentang qishash. Yaitu pemberian hukum terhadap seseorang dengan setimpal, artinya apabila tersangka membunuh seseorang maka dia (tersangka) harus dibunuh juga. Itulah sebuah syari’at islam yang termaktub didalam Al-Quran. Disini penulis akan menjelaskan bagaimana eksekusi hukuman mati itu dilaksanakan menurut sebuah skripsi salah seorang mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta :
1.      Eksekusi Hukuman Mati Menurut Hukum Islam
      Eksekusi hukuman mati menurut hukum islam ialah terpidana mati dihukum dengan dipancung menggunakan pedang, pada umumnya eksekusi hukuman mati dilaksanakan di tempat terbuka untuk masyarakat umum pada waktu selepas shalat jum’at. Petugas eksekusi hukuman mati adalah algojo yang telah ditunjuk pemerintah (Imam) sekaligus sebagai pengawas pelaksanaannya.
2.      Eksekusi Hukuman Mati Menurut Perundang-Undangan di Indonesia
      Eksekusi hukuman mati menurut hukum positif dilaksanakan dengan ditembak sampai mati menggunakan senjata. Apabila tidak ditentukan lain oleh menteri kehakiman, maka pelaksanaannya di daerah hukum tempat Pengadilan yang menjatuhkan putusan pada tingkat pertama. Pelaksanaan eksekusi hukuman mati menurut hukum positif bersifat rahasiadan tertutup untuk umum, kecuali petugas yang berwenang.Waktu dan tempat pelaksanaan eksekusi hukuman mati ditentukan oleh Kepala Kepolisian Daerah.Petugas eksekusi hukuman mati adalah Regu Tembak berjumlah tiga belas orang, dua belas orang Tamtama dan satu orang Perwira, semuanya dari Brigade Mobile.Regu Tembak dibentuk oleh Kepala Kepolisian Daerah.Yang bertanggung jawab atas pelaksanaan eksekusi hukuman mati adalah Jaksa Tinggi atau Jaksa yang ditunjuk untuk melaksanakan eksekusi hukuman mati. Penyediaan peralatan eksekusi hukuman mati, serta keamanan dan ketertiban selama proses eksekusi adalah tanggung jawab Kepala Kepolisian Daerah hukum tempat Pengadilan yang menjatuhkan putusan pada tingkat pertama.
Pro dan Kontra Kedua Hukuman Tersebut di Indonesia
            Kerap sering kali terjadi pertentangan mengenai kedua hukuman tersebut direalisasikan di Indonesia ini.Mereka yangpro atau setuju apabila hukuman tersebut diterapkan di negara kita ini berdalih karena dengan hukum yang ada seperti sekarang ini tidak merasa puas, dan terbukti para pelaku zina atau pembunuhan pun tidak merasa jera dengan hukum yang ada.Mereka para pelaku justru bisa dengan mudah masuk keluar penjara, artinya hukuman yang ada di negara kita ini bisa dibeli.Mereka yang pro sangat kecewa dengan para aparatur pemerintah yang ada sekarang ini.Apabila kita melihat negara-negara di belahan Timur yang melaksanakan hukum syari’at ini, para penduduk disana bisa dianggap tentram hidupnya.Karena kasus seperti perzinahan dan pembunuhan pun sangat jarang terjadi. Mereka sadar dan takut apabila melakukan perbuatan seperti itu, maka hidupnya tidak akan aman lagi. Pelaku seperti penzina atau pembunuh akan langsung dihukum sesuai syari’at islam, dirajam atau dihukum mati yang akan menjadi pembelajaran dan membuat efek jera kepada para calon pelaku yang akan melakukan perbuatan itu.
            Berbeda dengan mereka yang kontra apabila kedua hukuman seperti itu direalisasikan di Indonesia ini mereka memandang bahwa hukuman itu sungguh terlalu sadis dan kejam.Mereka juga beranggapan bahwa sebenarnya hukum yang ada di negara kita ini sudah cukup melindungi jiwa-jiwa manusia yang sangat berharga.Hanya saja para pelakunya yang tidak sadar dan tidak memiliki hati nurani apabila mereka melakukan perbuatan keji seperti zina dan pembunuhan.Jadi ini kembali pada orangnya saja.
Relevansi Kedua Hukuman Tersebut Pada Saat Ini
            Sungguh menarik dari penjelasan-penjelasan yang sudah ada diatas tadi.Sekarang tinggal kitanya saja yang harus pandai menyikapi dari berbagai sudut pandang mereka antara yang pro dan kontra mengenai hukum tersebut direalisasikan di negara kita ini, yaitu Indonesia.Berbicara tentang kerelevanan kedua hukuman tersebut pada zaman saat ini, bisa dibilang sebenarnya sudah tidak relevan.Dalam tanda kutip apabila hukuman yang ada saat ini misalnya masih tidak memberi efek takut dan jera terhadap para pelaku kejahatan, maka tentunya hukuman ini harus tetap ditegakkan. Karena kedua hukuman ini fitrahnya berasal dari pedoman kita semua sebagai umat islam yaitu Al-Quran.
            Kemudian kritikan untuk aparatur pemerintah di Indonesia saat ini yaitu cobalah menjadi pemimpin yang benar-benar idealnya seorang pemimpin. Kita bisa melihat para pemimpin dahulu zaman islam sebenarnya dipilih karena mereka benar-benar layak menjadi seorang pemimpin. Bukannya mereka bisa menjadi pemimpin itu dari kekuasaan, tahta, ataupun dari segi materil mereka. Tentunya ini akan menjadi PR bagi kita khalayak masyarakat Indonesia terutama para kaum cendekiawan, entah itu yang masih mengenyam di bangku pendidikan, kuliah, ataupun mereka yang telah menjadi orang-orang besar ternyata di negara kita yang amat luas ini dengan berjuta manusia tinggal didalamnya masih kritis dengan pemimpin yang benar-benar berjiwa idealnya seorang pemimpin.
            Mulai dari sekarang kita juga harus memikirkan masa depan negeri ini, karena di tangan kita semualah negeri ini akan maju ataupun malah mundur. Sudah banyak contoh masyarakat yang bersungguh-sungguh ingin memajukan negaranya dan akhirnya mereka pun berhasil maju dengan segenap usaha dan kerja keras mereka.Bukannya kita membangga-banggakankan negara orang ketimbang negara kita sendiri.Tapi tak ada salahnya kita pun harus bisa mengambil ibroh ataupun pelajaran dari mereka yang harus kita lakukan untuk bisa membangun negara yang kita cintai ini yaitu Indonesia.
$0A